MALANG RAPAT - Pemerintah Desa dan BPD Desa Malang Rapat hari ini Selasa (08/09) menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) BLT DD Tahap II terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Balai Desa Malang Rapat.
Musyawarah ini dihadiri Kasi PMD Kecamatan Gunung Kijang mewakili Camat Gunung Kijang, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, BPD, LPM, PKK, BUMDES, Karang Taruna, RT/RW dan Tokoh Masyarakat.
Musyawah ini dimulai dengan pembukaan yang disampaikan langsung oleh Ketua BPD, selanjutnya pemaparan tentang PMK 101 dan Keadaan keuangan desa yang disampaikan oleh PJ. Kepala Desa Malang Rapat dan Sekretaris Desa Malang Rapat. Dalam pemaparannya Pj. Kades dan Sekdes Desa Malang Rapat menjelaskan instruksi untuk menyalurkan BLT DD Tahap II serta Sanksi yang didapat apabila tidak melaksanakan BLT DD Tahap II, tetapi mengingat keadaan keuangan desa yang tidak mencukupi untuk melaksanakan BLT DD Tahap II akhirnya didapat kata sepakat BLT DD Tahap II tidak dilaksanakan. Selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara.
Kevin Martin Sep 15, 2020
Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat